menu

Jumat, 02 Juni 2017

☆☆BAGAIMANA HUKUM PUASA ORANG YANG KESURUPAN ???☆☆

☆☆BAGAIMANA HUKUM PUASA ORANG YANG KESURUPAN ???☆☆

Oleh :
Abu Musyaffa' Muhammad Faizar

Bismillah wash-sholaatu was-salaamu 'ala Rasulillaahi wa ba'du...

Kesurupan adalah fenomena merasuknya jin ke dalam tubuh manusia, banyak diantara saudara saudari kita yg diberi ujian Allah berupa gangguan jin kendati bulan mulia ini sudah masuk ke 10 hari terakhirnya.

Lalu bagaimanakah hukum puasa orang yg terkena kesurupan di bulan Ramadhan ?

Maka sebelum kita membahas masalah ini lebih lanjut ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis kesurupan terlebih dahulu..

Di dalam kitab Wiqoyatul Insan Minal Jinni wasy Syaithan hal.75, Syaikh Wahid 'Abdussalam Bali hafidzahullah membagi kesurupan menjadi 4 bagian :

1.Kesurupan secara menyeluruh/total (كلي) "kully", yaitu gangguan jin yg menguasai dan merasuk ke seluruh tubuh, seperti gila, tubuh diambil alih oleh jin , syaraf-syaraf terkunci sehingga tidak bisa mencapai titik kesadaran, dll

2.Kesurupan secara parsial (جزئي) "Juz-iy", yaitu gangguan jin yg menguasai bagian-bagian tertentu dari anggota tubuh seperti tangan atau kaki

3.Kesurupan permanen (دائم) "Daa-im", yaitu gangguan jin baik secara kully maupun juz-iy yg terjadi dalam jangka waktu yg lama. Seperti gila, rematik yg berkepanjangan, linglung, mengamuk tidak jelas, stroke akibat sihir, dll

4.Kesurupan sesaat (طائف) "Thaa-if", yaitu gangguan jin yg menimpa tubuh pada waktu tertentu dan tidak berlangsung lama, spt contohnya kawabis atau yg sering dibilang "kelindihen" /ereup-ereup..

Dari keempat bagian kesurupan di atas, ternyata tidak semuanya menghilangkan akal manusia.

Jika hanya tangan dan kaki yg dikuasai jin sehingga bergerak-gerak tanpa keinginan sendiri, atau mungkin lidah yg dibuat menjulur tanpa kontrol, atau emosi dibuat labil pada pasangan, atau dibuat nangis sendiri tanpa sebab, atau selalu dibuat ereup-ereup saat tidur, maka hal-hal tersebut sama sekali TIDAK merusak ataupun membatalkan puasa...

Yang jadi permasalahan jika jin sudah menguasai sistem kerja syaraf dan hormonal sehingga berperan penting pada kesadaran manusia hampir 100% atau bahkan sudah 100%, inilah yang disebut sebagai kesurupan (كلي)"kully" atau kesurupan total...

Kesurupan total ini kadang ada yg berlangsung lama dan ada yg sekilas di waktu-waktu tertentu saja...

Jika seseorang terkena kesurupan secara kully/total maka dia sama sekali tidak bisa mengendalikan dirinya.
Sama spt kisah Ummu Zufar radhiyallaahu 'anha yg auratnya sering tersingkap saat dirasuki jin, berikut adalah periwayatan haditsnya :

عن عطاء بن رباح قال : قال لي ابن عباس - رضي الله عنه – : ( ألا أريك امرأة من أهل الجنة ؟ قلت : بلى ، قال هذه المرأة السوداء أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : إني أصرع وإني أتكشف فادع الله لي ، قال : إن شئت صبرت ولك الجنة ، وإن شئت دعوت الله أن يعافيك ؟ فقالت : أصبر ، فقالت : إني أتكشف فادع الله لي أن لا أتكشف ، فدعا لها )

Dari 'Atha bin Rabaah ia berkata, Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata kpadaku,
"Maukah engkau aku tunjukan seorang perempuan ahli surga ?"

'Tentu', sahutku..

Beliau berkata : "Perempuan hitam ini dulu pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia berkata : "Aku sering kesurupan dan terbuka auratku, maka berdoalah kepada Allah untukku.."

Maka Rasulullah menjawab : "Apabila engkau menghendaki untuk bersabar maka engkau akan mendapatkan surga, namun jika engkau menghendaki aku akan berdoa agar Allah menyembuhkanmu.."

Perempuan itu menjawab : "Aku akan bersabar"
Kemudian berkata lagi : "Namun doakanlah kepada Allah agar auratku tidak terbuka lg"...

Hadits ini banyak sekali yang meriwayatkan salah satunya adalah Imam al-Bukhari di dalam shahihnya, sedangkan yg menguatkan bahwa Ummu Zufar terkena gangguan jin adalah penjelasan yg disampaikan al-Hafidzh Ibnu Hajar al-'Asqolany berikut :

وعند البزار من وجه آخر عن ابن عباس في نحو هذه القصة أنها قالت : إني أخاف الخبيث أن يجردني ، - والخبيث هو الشيطان -

Dalam periwayatan lain al-Bazzar dari Ibnu 'Abbas pada kisah yg sama, ia (Ummu Zufar) berkata : "Aku takut kalau si jelek ini akan menelanjangiku, -si jelek yg dimaksud adalah SETAN-..
(Fathul Baariy 10/115)

Dari sinilah kesurupan total termasuk dalam kategori ighma' alias HILANG KESADARAN karena korbannya tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri dan tidak mengetahui apa-apa yg dikerjakannya..

Jika kesurupan total ini terjadi secara daa-im (terus menerus dan berlangsung lama) maka puasanya TIDAK SAH dan dia tidak dihukumi puasa walaupun saat dikuasai jin dia tidak makan dan minum selama satu bulan penuh, dan dia wajib meng-qadha' puasa-puasa yg telah terlewat.

Namun jika kesurupan total terjadi secara "thaa-if" maka puasanya tetap dihukumi SAH, seperti contoh kesurupan total saat diruqyah di bulan ramadhan dan kembali sadar seusai ruqyah, atau kesurupan total hanya di waktu sore hari saja, atau bahkan sempat sadar walau hanya sebentar di waktu siang hari di bulan ramadhan...

Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan masalah ighma' sebagai berikut :

مذهب الإمامين الشافعي وأحمد أن من أصيب بإغماء في رمضان لا يخلو من حالين :

Madzhab dua imam, al-Imam asy-Syaafi'iy dan al-Imam Ahmad mengatakan bahwa hilangnya kesadaran (ighma') tidaklah lepas dari dua keadaan ini :

الأولى :
PERTAMA :

أن يستوعب الإغماء جميع النهار ، بمعنى أنه يغمى عليه قبل الفجر ولا يفيق إلا بعد غروب الشمس.

Hilang sadar seharian penuh..
Yakni orang tsb pingsan dari sebelum fajar, dan baru tersadar setelah maghrib

فهذا لا يصح صومه ، وعليه قضاء هذا اليوم بعد رمضان .

Maka hal ini menjadikan puasanya tidak SAH, dia wajib meng-qadha' puasa hari itu pada hari yg lain

والدليل على عدم صحة صومه أن الصوم إمساك عن المفطرات مع النية ، لقول الله تعالى في الحديث القدسي عن الصائم : ( يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي ) رواه البخاري (1894) ومسلم (1151) . فأضاف الترك إلى الصائم ، والمغمى عليه لا يضاف إليه الترك .

Dalil yg menyatakan puasanya tidak sah adalah karena puasa itu MENAHAN dari segala hal-hal yg membatalkannya dengan disertai NIAT, sebagaimana yg Allah firmankan di hadits qudsy: "Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku (Allah)"... HR.Bukhari (1894) dan Muslim (1151).

Kata "meninggalkan" (dalam hadits tsb) disandarkan pada orang yg berpuasa, sedangkan orang yg hilang kesadaran tidak termasuk yg disandarkan..

وأما الدليل على وجوب القضاء عليه فقول الله تعالى : ( وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 .

Sedangkan dalil yang mewajibkan ia meng-qadha' puasanya adalah firman Allah Ta'ala :
"Barangsiapa yg sakit atau bepergian maka hendaknya ia mengganti puasanya di hari lain" (al-Baqoroh : 185)

الثانية :
KEDUA :

أن يفيق جزءً من النهار – ولو لحظة - فهذا يصح صيامه . سواء أفاق من أول النهار أو آخره أو وسطه .

Orang yg tersadar di sebagian siang -walau hanya sadar sebentar- maka puasanya SAH...
Entah dia sadar di awal siang, di pertengahannya, atau di akhirnya...

قال النووي رحمه الله وهو يذكر اختلاف العلماء في هذه المسألة :
Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan beberapa perselisihan ulama mengenai masalah ini :

وأصح الأقوال : يشترط الإفاقة في جزءٍ منه اهـ .

Dan pendapat yang paling SHAHIH adalah "disyaratkan sadar pada sebagian waktu di siang hari.."

أي : يشترط لصحة صوم المغمى عليه أن يفيق جزءً من النهار .

Maksudnya : disyaratkan sah-nya puasa orang yg hilang kesadaran dengan KESADARAN di sebagian waktu siang..

والدليل على صحة صومه إذا أفاق جزءً من النهار أنه قد وجد منه الإمساك عن المفطرات في الجملة.

Dalil bahwa puasanya tetap SAH jika tersadar di sebagian waktu siang adalah karena dia telah mendapatkan "Imsak" atau sempat menahan diri dari hal2 yg membatalkan puasa...

Bisa dilihat lebih lengkap dalam :

"حاشية ابن قاسم على الروض المربع" (3/381)

KESIMPULAN :

Jika orang yang kesurupan masih mampu mengendalikan akalnya, sadar akan apa yg ia kerjakan, dan hanya dirasuki di bagian tubuh tertentu semisal tangan, kaki, perut, maka puasanya tetap SAH

Jika orang yg kesurupan sudah dikuasai jin hingga benar-benar hilang akal sehatnya, maka ini terbagi menjadi dua :
1.Apabila terus menerus dari fajar hingga seusai maghrib dia baru sadar, maka puasanya TIDAK SAH dan wajib qadha'

2.Apabila sempat tersadar walau hanya sebentar di siang hari, maka puasanya tetap Sah, sama spt mughmi (orang pingsan) yg sempat tersadar di siang hari dihukumi sah puasanya oleh madzhab asy-Syaafi'iy dan imam Ahmad, pendapat ini yg dipilih oleh syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah...

Lebih lengkap silahkan dilihat di :

المجموع (6/346) ، المغني (4/344) ، الشرح الممتع (6/365).

والله أعلم .

☆☆Bumi Allah, 20 Ramadhan 1437 H☆☆

.......
di share ulang
untuk Group Wa
📚Belajar ruqyah Lagi
☎ 082138064460 (admin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar